Minggu, 29 April 2012

Auditor

Auditor Pengertian Auditor Auditor adalah seseorang yang menyatakan pendapat atas kewajarandalam semua hal yang material, posisi keuangan hasil usaha dan arus kas yangsesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia (Arens, 1995).Ditinjau dari sudut profesi akuntan publik, auditor adalah pemeriksaan (examination) secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atauorganisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangantrsebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisikeuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut (Mulyadi,2002). Auditor digolongkan menjadi tiga kategori, yaitu (Mulyadi, 2002): 1.Auditor IndependenAuditor independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanyakepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporankeuangan yang dibuat oleh kliennya. Audit tersebut umumnya ditujukanuntuk memenuhi kebutuhan para pemakai informasi keuangan. 2.Auditor PemerintahAuditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. 3.Auditor InternAuditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaannegara atau swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakahkebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telahdipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaanorganisasi, menentukanefisiensi dan efektivitas kegiatan organisasi sertamenentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian Kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang auditor Pada masa yang lalu stigma buruk pernah melekat pada aktivitas audit internal di negeri kita. Tempat buangan, lahan parkir, atau tempat hukuman adalah istilah yang sering disematkan bagi satuan kerja audit internal. Lepas dari sikap pihak-pihak eksternal audit internal yang tidak memperlakukan audit internal sebagaimana mestinya, salah satu hal yang memiliki andil memperkuat stigma tersebut adalah buruknya kondisi internal audit internal, terlebih mengenai kompetensi sang auditor internal. Dalam lingkungan yang berubah, di mana dalam banyak ketentuan perundang-undangan dan regulasi serta kebutuhan yang ada telah mendorong suasana yang semakin kondusif bagi audit internal, tidak ada alasan lagi bagi kelanggengan stigma tersebut apabila dari kalangan internal profesi auditor internal mau membenahi masalah kompetensi ini. Dalam standar audit internal butir 1210 mengenai proficiency dinyatakan bahwa “Auditor internal harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lain yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggung jawabnya. Aktivitas Audit Internal secara kolektif harus memiliki atau mendapatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lain yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggung jawabnya.” Pertanyaannya adalah: pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi apa saja kah yang harus dimiliki oleh seorang auditor internal dan secara kolektif harus dimiliki oleh Aktivitas Audit Internal? KERANGKA Untuk menjawab pertanyaan tersebut di atas, The Institute of Internal Auditor (IIA) telah, dan terus mengembangkan, Internal Auditor Competency Framework. Kerangka ini disusun oleh para ahli dan sukarelawan berdasarkan survey dan benchmarking praktik audit internal secara global, untuk menguraikan tingkat minimum pengetahuan, keterampilan dan kompetensi yang diperlukan auditor internal dan aktivitas audit internal agar dapat secara efektif melaksanakan tanggung jawab profesionalnya. Kerangka ini dibagi dalam empat bidang, yaitu: Keahlian Antarpersonal (Interpersonal Skills) Peralatan dan Teknik (Tools and Techniques) Standar, Teori, dan Metodologi Audit Internal Area-area pengetahuan (Knowledge Areas) Keempat bidang di atas bersifat generik untuk semua industri. Dalam masa-masa mendatang bukan tidak mungkin The IIA akan mengembangkan kompetensi berdasarkan industri secara spesifik. Keahlian Antarpersonal Keahlian antarpersonal adalah kemampuan yang dibutuhkan untuk berinteraksi dengan orang lain secara efektif. Dalam bidang keahlian ini seorang auditor internal dipersyaratkan antara lain mampu membuat pengaruh dan memanfaatkan taktik persuasi, menyampaikan pesan dengan jelas dan meyakinkan, serta mau mendengarkan. Selain itu, dia juga harus mampu melakukan fungsi manajemen seperti mengembangkan kebijakan dan prosedur, staffing, perencanaan, penetapan prioritas, mengelola kinerja, dan juga fokus pada customer. Selanjutnya seorang auditor internal juga harus mampu mengelola waktu, menginspirasi orang lain, menjadi katalis perubahan, berkolaborasi dan kooperasi, mengelola konflik, serta menciptakan sinergi kelompok. Peralatan dan Teknik Peralatan dan teknik bagi auditor internal ibarat senapan bagi seorang tentara. Dalam hal-hal teknis seorang auditor internal diharapkan mampu menggunakan alat-alat riset operasional dan manajemen, teknik forecasting, manajemen projek, analisis proses bisnis, Balance Scorecard, teknik penilaian risiko, pengendalian, dan governance, teknik pengumpulan data dan teknik analisis (sampling, ekstraksi/pengumpulan data, data mining, korelasi, analisis tren, wawancara, kuesioner, checklist), alat dan teknik pemecahan masalah, serta teknik audit berbantuan komputer (TABK) bila diperlukan. Standar, Teori, dan Metodologi Audit Internal Sebagai kompetensi inti seorang auditor internal wajib memahami definisi audit internal, kode etik, standar atribut dan standar kinerja yang diatur dalam standar internasional audit internal. Standar atribut meliputi antara lain maksud, wewenang, dan tanggung jawab audit internal, independensi, keahlian, due professional care, pendidikan berkelanjutan, serta quality assurance. Sedangkan standar kinerja meliputi antara lain manajemen audit internal, seperti: perencanaan, manajemen sumber daya, kebijakan dan prosedur, koordinasi, dan pelaporan kegiatan. Dalam standar kinerja juga diatur mengenai perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan tindak lanjut penugasan. Area-area Pengetahuan Area pengetahuan adalah bidang-bidang pengetahuan yang harus dikuasai auditor internal karena sangat berhubungan dengan nature lingkup kerja auditor internal, antara lain: akuntansi keuangan dan manajemen keuangan, akuntansi manajerial,hukum dan ketentuan perundang-undangan, hukum, ekonomi, kualitas, etika dan kecurangan teknologi informasi, serta teori dan perilaku organisasi. KESIMPULAN Setiap kita, auditor internal, dapat menilai kompetensi diri kita masing-masing dengan bantuan competency framework dari The IIA di atas. Segera download framework di sini atau di sini utk XL file. Silakan nilai dengan jujur skala kompetensi kita sesuai dengan kriteria penilaian, kemudian bandingkan dengan skala ideal yang diharapkan untuk posisi/tingkatan yang sesuai dengan posisi kita. Jadi, apakah Anda auditor internal yang kompeten? Referensi (diakses pada tanggal 22 Februari 2010): http://www.theiia.org/guidance/additional-resources/competency-framework-for-internal-auditors/ Forensik akuntansi forensik adalah penggunaan keahlian di bidang audit dan akuntansi yang dipadu dengan kemampuan investigatif untuk memecahkan ... Di sejumlah Negara seperti Australia, Canada dan Amerika Serikat, kantor akuntan forensik memberikan jasa dukungan atas proses litigasi (misalnya di pengadilan) dan jasa investigasi. Sementara ... PERKEMBANGAN AKUNTANSI FORENSIK DI INDONESIA Perkembangan akuntansi forensik memang sedikit terlambat bila dibanding ranah akuntansi lainnya – akuntansi keuangan, audit, audit internal, dan sebagainya. Padahal di ... Kualitas Akuntan Forensik Robert J. Lindquist membagikan kuestioner kepada staf Peat MarwickLindquist Holmes, tentang kualitas apa saja yang harus dimiliki seorang akuntan forensik? Ternyata jawaban nya bervariasi, antara ... Akuntansi atau Audit Forensik Pada mulanya, di Amerika Serikat, akuntansi forensik digunakan untuk menentukan pembagian warisan atau mengungkapkan motif pembunuhan. Misalnya pembunuhan isteri oleh suami untuk mendapatkan hak waris.(sumber:http://www.artikelteknik.com/keahlian-yang-harus-dimiliki-akuntan-forensik-2011124727.htm) DIPOSKAN OLEH ACHONX DI 23:09

Minggu, 08 April 2012

CYBER CRIME

Pengertian Cyber Crime
Tedapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Namun bila dilihat dari asal katanya, cybercrime terdiri dari dua kata, yakni ‘cyber’ dan ‘crime’. Kata ‘cyber’ merupakan singkatan dari ‘cyberspace’, yang berasal dari kata ‘cybernetics’ dan ‘space’ Istilah cyberspace muncul pertama kali pada tahun 1984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer. Cyberspace oleh Gibson didefenisikan sebagai:

Cyberspace. A consensual hallucination experienced daily by billions of legitimate operators, in every nation ….. A graphic representation of data abstracted from banks of every computer in the human system. Unthinkable complexity. Lines of light ranged in the nonspace of the mind, clusters and constellations of data. Like city lights, receding.

Dari defenisi di atas dapat dilihat bahwa pada mulanya istilah cyberspace tidak ditujukan untuk menggambarkan interaksi yang terjadi melalui jaringan komputer. Pada tahun 1990 oleh John Perry Barlow istilah cyberspace diaplikasikan untuk dunia yang terhubung atau online ke internet.

Bruce Sterling kemudian memperjelas pengertian cyberspace, yakni:

Cyberspace is the ‘place’ where a telephone conversation appears to occur. Not your desk. Not inside the other person’s phone in some other city. The place between the phone. The indefinite place out there, where the two of you, two human beings, actually meet and communication.

Dari beberapa defenisi yang telah diuraikan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa cyberspace merupakan sebuah ruang yang tidak dapat terlihat. Ruang ini tercipta ketika terjadi hubungan komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan suatu informasi, dimana jarak secara fisik tidak lagi menjadi halangan.

Sedangkan ‘crime’ berarti ‘kejahatan’. Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simandjuntak kejahatan merupakan “suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.” Sedangkan Van Bammelen merumuskan:

Kejahatan adalah tiap kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan, dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur penting dari kejahatan adalah:

Perbuatan yang anti sosial
Merugikan dan menimbulkan ketidaktenangan masyarakat
Bertentangan dengan moral masyarakat.
Bila dicari padanan katanya di dalam Bahasa Indonesia, ‘cybercrime’ dapat diartikan sebagai ‘kejahatan siber’. Hal ini sesuai dengan istilah yang digunakan oleh Ahmad M. Ramli untuk mengartikan ‘cyber law’, yang padanan katanya ‘hukum siber’. Namun ada juga pakar yang mengidentikkan istilah cyber dengan dunia maya. Sehingga mereka menggunakan istilah ‘kejahatan mayantara’ atau ‘kejahatan dunia maya.’ Namun menurut Ahmad M. Ramli, penggunaan istilah dunia maya akan menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Karena para penegak hukum akan kesulitan untuk membuktikan suatu persoalan yang maya. Oleh karena itu istilah yang dipandang tepat ialah kejahatan siber.

Hingga saat ini terdapat beragam pengertian mengenai kejahatan siber. Namun bila dilihat dari pengertian cyberspace dan crime, terdapat beberapa pendapat pakar yang dapat menggambarkan dengan jelas seperti apa kejahatan siber itu, yakni:

Menurut Ari Juliano Gema, kejahatan siber adalah kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet. sedangkan menurut Indra Safitri, kejahatan siber adalah:

jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.

Selain pendapat kedua pakar tersebut, masih banyak pakar yang memberikan pengertian mengenai kejahatan siber. Namun sebagian besar belum menetapkan batas-batas yang jelas antara kejahatan siber dan kejahatan komputer.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa karakteristik kejahatan siber adalah:

Perbuatan anti sosial yang muncul sebagai dampak negatif dari pemanfaatan teknologi informasi tanpa batas.
Memanfaatkan rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi. Salah satu rekayasa teknologi yang dimanfaatkan adalah internet.
Perbuatan tersebut merugikan dan menmbulkan ketidaktenangan di masyarakat, serta bertentangan dengan moral masyarakat
Perbuatan tersebut dapat terjadi lintas negara. Sehingga melibatkan lebih dari satu yurisdiksi hukum.(sumber:http://www.tunardy.com/pengertian-cybercrime/)

UNDANG-UNDANG TENTANG CYBER CRIME

Namanya Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, masyarakat lebih mengenal nama Undang-Undang cyber crime, atau undang-undang tentang kejahatan di dunia maya. Dengan-undang ini, di harapkan mampu membawa efek jera bagi para pelakunya, karena Indonesia selama ini di kenal sebagai salah satu negara pembobol kartu kredit terbesar di dunia serta tingkat pembajakan software tertinggi. Selain ancaman hukuman penjara, undang-undang cyber crime juga mengenakan sanksi denda dengan nominal cukup tinggi. Berikut ini beberapa pasalnya:


Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.

Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.

Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan

Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)

Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar

- Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.

- Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.

- Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.

- Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.

- Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.

- Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.

- Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.

- Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.

Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar

- Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.

- Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.

- Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.

- Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi

sumber:(http://www.berita86.com/2009/04/undang-undang-cyber-crime.html)

TUGAS GIS KE-3

TUGAS GIS KE-3
Tugas Individu GIS

1. MapObject & ArcObject

MapObject

MapObject adalah sebuah third party component yang bisa digunakan di Visual Basic, Visual C++, Delphi, dan lainnya, MapObject ini diinstal setelah software Visual Basic, Visual C++, Delphi, dll terinstal, agar bisa menampilkan peta beserta navigasi , dan fungsi-fungsi pemetaan lainnyaArcObject adalah seperangkat platform independen, komponen model data berbasis geografis yang ditulis dalam C++.

Fungsi MapObject :

-MapObjects seluruhnya terdiri dari kontrol ActiveX (OCX) yang disebut juga dengan kontrol peta. Dalam satu set, terdapat lebih dari 45 objek ActiveX Automation. Biasanya, ini digunakan dalam industri pemograman windows standar.

-MapObject berfungsi pemetaan baru, fungsi ini akan di breakdown ke dalam object-object apa yang ikut, method dan property apa yang akan dipakai, beserta langsung contoh dan codingnya.

Kelebihan MapObjects :
1. Dapat menambahkan mapping component pada aplikasi yang sedang dibangun.
2. Aplikasi SIG yang dibangun dengan Mapobjects lebih ringan.
3. Dapat melakukan customized mapping secara maksimal dengan simple‐query sehingga mudah mengakses data ke database.
Kekurangan MapObjects :
MapObjects hanya memiliki satu kekurangan: finansial. Untuk menggunakan MapObjects, tidaklah sedikit dana yang dibutuhkan.


ArcObejct

ArcObject adalah urat nadi dari seluruh aplikasi ESRI ArcGIS, atau dapat juga disebut batu bangunan ArcGIS, karena menawarkan solusi layanan untuk mendukung dan membangun Sistem Informasi Geografi (GIS). Idealnya ArcObject ini dipelajari dulu sebelum mempelajari berbagai aplikasi ArcGIS lainnya.

Fungsi ArcObject:

- Fungsi ArcObject adalah untuk membangun ArcGIS, tapi bukan alatnya, alat untuk membangun ArcGIS ini adalah bahasa pemrograman, bahan untuk membangun ya ArcObject itu sendiri. Komponen ArcObjects diciptakan berbeda-beda. Komponen ArcObjects diciptakan berbeda-beda. Persyaratan objek tertentu, selain untuk fungsi dasarnya, sangat bervariasi. Tergantung pada penggunaan akhir objek ini. Itulah mengapa fungsinya secara umum termasuk dalam salah satu dari tiga produk ArcGIS.

Kelebihan ArcObjects :

Pilihan aplikasi yang ingin digunakan lebih banyak.
Kekurangan ArcObjects :
Kefektifannya kurang karena terkadang user tidak tahu aplikasi mana yang harus digunakan. Sehingga sering terjadi salah pilih.


MapObject dan ArcObject merupakan 2 hal komponen dalam membangun sebuah informasi berbasis informasi pemetaan. . Aplikasi GIS yang di buat dengan MapObject dapat dibuat lebih flexible, dapat digabung dalam aplikasi yang lainnya, dan dapat bebas dalam membuat tampilan. Pada ArcObject menawarkan solusi layanan untuk mendukung dan membangun Sistem Informasi Geografi (GIS). Idealnya ArcObject dipelajari dulu sebelum mempelajari berbagai aplikasi ArcGIS lainnya.


2. Aplikasi GIS

GIS adalah sebuah teknologi yang mampu merubah besar-besaran tentang bagaimana sebuah aktivitas bisnis diselenggarakan. Teknologi GIS memungkinkan Anda untuk melihat informasi bisnis kita secara keseluruhan dengan cara pandang baru, melalui basis pemetaan, dan menemukan hubungan yang selama ini sama sekali tidak terungkap.

GIS memungkinkan kita untuk membuat tampilan peta serta menggunakannya untuk keperluan presentasi dengan menunjuk dan meng-klik-nya. GIS memungkinkan kita untuk menggambarkan dan menganalisa informasi dengan cara pandang baru, mengungkap semua keterkaitan yang selama ini tersembunyi, pola, dan kecenderungannya.

Para pelaku bisnis yang bergerak di bidang pemasaran, periklanan, real estate, dan ritel saat ini sudah menggunakan GIS untuk melakukan analisa pasar, mengoptimalkan kampanye periklanan melalui media masa, analisis terhadap bidang-bidang tanah, dan membuat model atas pola pengeluaran. GIS akan merubah banyak hal yang berkait erat dengan pekerjaan Anda, apa pun bisnis Anda tersebut.

Keuntungan utama alat dari SIG adalah memberi kemungkinan untuk mengindentifikasi hubungan spasial diantara feature data geografis dalam bentuk peta. SIG tidak hanya sekedar menyimpan peta menurut pengertian konvensional yang ada dan SIG tidak pula sekedar menyimpan citra atau pandangan dari area geografi tertentu. Akan tetapi, SIG dapat menyimpan data menurut kebutuhan yang diinginkan dan menggambarkan kembali sesuai dengan tujuan tertentu. SIG menghubungkan data spasial dengan informasi geografi tentang feature tertentu pada peta. Informasi ini disimpan sebagai atribut atau karakteristik dari feature yang disajikan secara grafik.
Sebagai contoh, jaringan jalan dapat disajikan dengan jalur tengah jalan (road centerlines), pada keadaan ini, representasi visual yang sebenarnya dari jalan tidak akan memberikan terlalu banyak informasi tentang jalan tersebut. Untuk memperoleh informasi tentang jalan, misalnya lebar atau jenis jalan, kita dapat menanyakan ke database, kemudian menentukanan simbol tampilan jalan menurut jenis informasi yang perlu ditampilkan.

3. WebGIS dan URL
1. CYBER MAP
http://www.cybermap.c o.id/
2. CITY MAPS INDONESIA
http://www.cit ymapsindonesia.com/
3. PETA JAKARTA
http://www.dki.go.id/p eta

(SUMBER : http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=9&ved=0CGcQFjAI&url=http%3A%2F%2Fdirectory.umm.ac.id%2FData%2520Elmu%2Fdoc%2Fmakalah_SISTEM_INFORMASI_GEOGRAFIS_FIRLI.doc&ei=DtF1T6PSI4rqrQeAucGqDQ&usg=AFQjCNFDFhrW_PEuvM2CBZfINXikEcLsQA)

Senin, 19 Maret 2012

Penting nya Etika Dan Profesioanlisme

ETIKA DAN PROFESIONALISME
Apa arti kata etika? Kata ini berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. Ada beberapa pandangan ahli mengenai arti kata etika:

Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.

Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.

Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :

1. ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.

2. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Sedangkan apa arti kata professional? Sering sekali kita dibuat bingung dengan istilah profesi dan professional. Istilah profesi sering diartikan sebagai sesuatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, tetapi tidak cukup hanya penguasaan teori saja sehingga dapat disebut sebagai professional, perlu ada praktek nyata yang didasari oleh pemahaman teori tersebut.

Berikut pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE :

PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.

Yang harus kita ingat dan pahami betul bahwa “PEKERJAAN / PROFESI” dan “PROFESIONAL” terdapat beberapa perbedaan :

PROFESI :
Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

PROFESIONAL :

Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
Hidup dari situ.
Bangga akan pekerjaannya.

Lalu apa hubungannya etika dengan profesionalisme? Seorang professional tentu saja akan menerapkan keahlian yang dimilikinya kepada masyarakat. Penyalahgunaan atau penyimpangan penggunaan keahlian ini tentu akan sangat merugikan masyarakat. Oleh karena itu diperlukan suatu etika profesi yang dalam hal ini bertindak sebagai “self control”. Karena seorang professional mendapatkan keahliannya melalui proses pendidikan berkualitas tinggi, maka pembentukan etika profesi juga harus dilakukan oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Inilah yang menyebabkan timbulnya organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi.

Referensi:

http://rizal.blog.undip.ac.id


Pentingnya Etika bagi Profesional bidang TI :

Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlangsung sangat cepat. Dengan perkembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia untuk menjadi manusi secara utuh. Maka tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.

Para pakar ilmu kognitif telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.

Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggung jawabkan tugas yang dilakukan dari segi tuntutan pekerjaannya.

Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa pentingnya etika bagi profesional bidang IT akan mendapat kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional TI tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semua dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.

(sumber:http://hermanzacharias.wordpress.com/2012/03/05/pentingnya-etika-bagi-profesional-bidang-ti/)

Kamis, 17 November 2011

Aspek Bisnis Di TI

Prosedur Pendirian Perusahaan IT



Pendirian suatu badan usaha ada 2 jenis, yaitu badan usaha yang ber-badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, dan BUMN, selain itu ada jenis badan usaha yang kedua tidak ber- badan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, antara lain :

1. Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan berskala besar hal ini wajib menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini merupakan sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
2. Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
3. Izin Domisili.
4. Izin Gangguan.
5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
6. Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
Setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan Penggolongan Menurut Bidang Yang Dijalani.
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan Dan Izin Dari Departemen Lain Yang Terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
1. Tugas dan lingkup pekerjaan
2. Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
3. Harga borongan pekerjaan
Sumber :
http://www.slideshare.net/spgumbrella/prosedur-pendirian-pt

Draft Kontrak Kerja TI

Kontrak (perjanjian) adalah suatu "peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal". (Subekti, 1983:1).Syarat sahnya kontrak (perjanjian)
Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.
Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :

1. Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.

2. Kecakapan
Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.

3. Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.

4. Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

Cara membuat kontrak (perjanjian) kerja :
Untuk membuat kontrak kerja biasanya didahului oleh masa yang harus dilalui sebelum adanya kontrak kerja yang disebut masa percobaan.

1. Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).

2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Bagi perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan tulisan latin
Bagi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu bentuknya bebas artinya dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Selain itu bahasa maupun yang digunakan juga bebas, demikian juga dibuat rangkap berapa terserah pada kedua belah pihak.

4. Isi Perjanjian Kerja
Baik dalam KUH Perdata maupun dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-05/PER/1986 tentang Kesepakatan Kerja Untuk Waktu Tertentu tidak ditentukan tentang isi dari perjanjian kerja. Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan.

5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.

6. Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
- yang sekali selesai atau sementara sifatnya
- diperkirakan untuk waktu yang tidak terlalu lama akan selesai
- bersifat musiman atau yang berulang kembali
- yang bukan merupakan kegiatan pokok suatu perusahaan atau hanya merupakan penunjang
- yang berhubungan dengan produk baru, atau kegiatan baru atau tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajagan.
Bagi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat diadakan untuk semua pekerjaan, tidak membedakan sifat, jenis dan kegiatannya.

7. Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.


Berikut ini adalah contoh draft kontrak kerja untuk proyek IT :





Sumber :
http://www.anneahira.com/contoh-surat/surat-kontrak.htm
http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/perj_kerja/kontrak_kerja.htm

Peraturan Dan Regulasi

UU No . 36 Telekomunikasi

Di era globlalisasi ini, perkembangan teknologi tidakbisan terlepas dari perkembangan telekomunikasi. Telekominikasi saat ini dapat dikatakan sebagai unsur primer didalam kehidupan manusia, seperti contoh dapat kita manfaatkan telekomunikasi untuk mendapaatkan informasi-informasi yang kita butuhkan secara lengkap. Kemudahan dalam pengaksesan membuat telekomunikasi sering disalah gunakan atau pemakaian yang tidak tepat. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan UU No. 36 mengenai TELEKOMUNIKASI yang isinya meliputi azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi dan ketentuan pidana. Didalam pasal ini juga memuat mengenai perlindungan nilai pribadi nara sumber dan pamakai informasi.

Saya akan menampilkan 1 kutipan dari pasal 1 UU No.36 yaitu :

Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

Jelas terkandung di dalam pasal 1 bahwa tidak hanya suara yang masuk dalam telekomunikasi tetapi banyak bentuk seperti gambar dan tulisan yang dapat dikatakan sebagai telekomunikasi. Telekomunikasi dapat dilakukan di berbagai media. Sarana dan prasarananya seperti pemancar radio, jaringan telekomunikasi, perangkat telekomunikasi, alat telekomunikasi, pengguna, penyelenggara telekomunikasi. sJadi segala bentuk pemancar baik pengirim maupun penerima melalui berbagai macam media adalah telekomunikasi.

Pasal 2

Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.

Telekomunikasi yang diselenggarakan mempunyai dasar hukum dan menjamin privasi para penggunanya. Selain itu adanya manfaat yang dapat diambil dari komunikasi di dalam telekomunikasi yang memiliki nilai. Seperti contoh, saat ini marak terjadi pencurian data penting melalui media internet yang dilakukan oleh hacker. Faktor keamanan menjadi faktor utama yang harus dilakukan di dalam telekomuniasi. Adanya security sistem pada saat melakukan telekomunikasi dapat meminimalisasi aksi pencurian data yang dapat dilakukan oleh hacker.

Pasal 3

Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Dengan telekomunikasi setiap individu dapat melakukan komunikasi dengan individu lainnya yang tinggal di tempat yang jauh sehingga dapat mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, tidak hanya itu telekomunikasi juga mempererat hubungan antar bangsa. Dan juga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran.

Pasal 4

Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.

Penyelenggara telekomunikasi boleh dilakukan oleh pihak swasta tetapi dalam pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah juga wajib menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian secara menyeluruh dan terpadu terhadap peningkatan telekomunikasi yang terjadi di masyarakat.

Secara umum Undang-undang ini memberikan batasan-batasan kebebasan bagi pengguna telekomunikasi dan penyelenggara telekomunikasi untuk memberikan kenyaman dalam berkomunikasi bagi semua pihak. Pemerintah dan masyarakat dapat mengawasi kegiatan telekomunikasi dan jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang tersebut dapat dikenakan sangsi dan denda.(sumber : http://ree-thecharming.blogspot.com/2011/03/uu-no36-telekomunikasi.html)


Keterbatasan UU Dalam Mengatur TI



Maraknya perkembangan telekomunikasi di Indonesia memberikan dampak yang begitu besar dalam tatanan kenegaraan kini. Berdasarkan Undang-Undang No. 36 tentang Telekomunikasi pasal 1 ayat 1, dinyatakan bahwa “Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda2, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya”.


Sehingga dari pernyataan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa media internet pun termasuk ke dalam alat komunikasi yang dimaksud. Segala macam bentuk penyalahgunaan dalam penggunaan alat telekomunikasi yang disebut dalam undang-undang telah diatur dalam beragam pasal sesuai dengan jenis penyalahgunaannya masing-masing. Pihak yang melakukan penyalahgunaan akan dijerat dengan hukum pindana dengan hukuman terberat 15 tahun penjara dan dengan sebesar 600 juta rupiah.


Oleh karena itu, menurut saya dengan ketentuan pidana yang begitu berat, membuat penggunaan teknologi dapat dibatasi agar tidak merugikan pihak lain. Tidak terdapat keterbatasan dalam Undang-Undang No 36 tentang telekomunikasi selama pihak yang menggunakan Undang-Undang mengerti dan memahami secara penuh isi dari UU tersebut. Sehingga tujuan awal dari UU untuk melindungi hak orang lain tidak berbalik merugikan.


sumber Undang-Undang : http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_telekomunikasi.htm


Implikasi Pemberlakuan RUU ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Kronologis perjalanan UU ITE:

Perjalanan UU ITE memerlukan waktu yang lama (5 tahun). Hal ini menyebabkan UU ITE menjadi sangat lengkap karena RUU ITE telah melalui banyak pembahasan dari banyak pihak. Sehingga konsultan yang disewa oleh DEPKOMINFO pun menilai bahwa UU ITE ini terlalu ambisius karena Indonesia adalah negara satu-satunya di dunia yang hanya mempunyai satu Cyber Law untuk mengatur begitu luasnya cakupan masalah dunia Cyber, sementara negara lain minimal memiliki tiga Cyber Law. Namun Bapak Cahyana sebagai pemateri malah bersyukur dengan keadaan ini.

Beliau menjelaskan lebih lanjut kondisi nyata di lapangan, betapa berbelitnya proses pengesahan suatu RUU di DPR. Sehingga bagi Indonesia lebih baik memiliki satu Cyber law saja sehingga DEPKOMINFO lebih leluasa menindak lanjuti UU ITE dengan membuat Peraturan Pemerintah yang masing-masing mengatur hal-hal yang lebih detail.

Latar belakang Indonesia Memerlukan UU ITE

Latar belakang Indonesia memerlukan UU ITE karena:
1. Hampir semua Bank di Indonesia sudah menggunakan ICT. Rata-rata harian nasional transaksi RTGS, kliring dan Kartu Pembayaran di Indonesia yang semakin cepat perkembangannya setiap tahun
2. Sektor pariwisata cenderung menuju e-tourism ( 25% booking hotel sudah dilakukan secara online dan prosentasenya cenderung naik tiap tahun)
3. Trafik internet Indonesia paling besar mengakses Situs Negatif, sementara jumlah pengguna internet anak-anak semakin meningkat.
4. Proses perijinan ekspor produk indonesia harus mengikuti prosedur di negera tujuan yang lebih mengutamakan proses elektronik. Sehingga produk dari Indonesia sering terlambat sampai di tangan konsumen negara tujuan daripada kompetitor.
5. Ancaman perbuatan yang dilarang (Serangan (attack), Penyusupan (intruder) atau Penyalahgunaan (Misuse/abuse)) semakin banyak.(sumber : http://ririnapridola.blog.upi.edu/2010/11/07/pengaruh-penerapan-uu-ite-terhadap-kegiatan-pemanfaatan-teknologi-informasi-dan-komunikasi/)

Senin, 17 Oktober 2011

ARSITEKTUR TELEMATIKA

Arsitektur Telematika


Arsitektur Client/Server
 Menggunakan LAN untuk mendukung jaringan PC
 Masing-masing PC memiliki penyimpan tersendiri
 Berbagi hardware atau software

Arsitektur File Server
 Model pertama Client/Server
 Semua pemrosesan dilakukan pada sisi workstation
 Satu atau beberapa server terhubungkan dalam jaringan
 Server bertindak sebagai file server
 File server bertindak sebagai pengelola file dan memungkinkan klien mengakses file tersebut
 Setiap klien dilengkapi DBMS tersendiri
 DBMS berinteraksi dengan data yang tersimpan dalam bentuk file pada server
 Aktivitas pada klien:
• Meminta data
• Meminta penguncian data
 Tanggapan dari klien
• Memberikan data
• Mengunci data dan memberikan statusnya

Batasan File Server
 Beban jaringan tinggi karena tabel yang diminta akan diserahkan oleh file server ke klien melalui jaringan
 Setiap klien harus memasang DBMS sehingga mengurangi memori
 Klien harus mempunyai kemampuan proses tinggi untuk mendapatkan response time yang bagus
 Salinan DBMS pada setiap klien harus menjaga integritas databasse yang dipakai secara bersama-sama ð tanggung jawab diserahkan kepada programmer

Arsitektur Database Server
 Klien bertanggung jawab dalam mengelola antar muka pemakai (mencakup logika penyajian data, logika pemrosesan data, logika aturan bisnis)
 Database server bertanggung jawab pada penyimpana, pengaksesan, dan pemrosesan database
 Database serverlah yang dituntut memiliki kemampuan pemrosesan yang tinggi
 Beban jaringan menjadi berkurang
 Otentikasi pemakai, pemeriksaan integrasi, pemeliharaan data dictionary dilakukan pada database server
 Database server merupakan implementasi dari two-tier architecture

Application Architectures

 Two-tier architecture: Contoh - program klien menggunakan ODBC/JDBC untuk berkomunikasi dengan database
 Three-tier architecture: Contoh aplikasi berbasis Web

Beberapa Keuntungan Arsitektur Three-Tier
 Keluwesan teknologi
 Mudah untuk mengubah DBMS engine
 Memungkinkan pula middle tier ke platform yang berbeda
 Biaya jangka panjang yang rendah
 Perubahan-perubahan cukup dilakukan pada middle tier daripada pada aplikasi keseluruhan
 Keunggulan kompetitif
 Kekampuan untuk bereaksi thd perubahan bisnis dengan cepat, dengan cara mengubah modul kode daripada mengubah keseluruhan aplikasi.(sumber:http://zainuliman.blogspot.com/2009/11/arsitektur-telematika.html)

LAYANAN TELEMATIKA

LAYANAN TELEMATIKA

Berdasarkan Instruksi Pesiden Republik Indonesia (Inpres) nomor 6 tahun 2001. Pesatnya kemajuan teknologi telekomunikasi, media, dan informatika atau disingkat sebagai teknologi telematika serta meluasnya perkembangan infrastruktur informasi global telah merubah pola dan cara kegiatan bisnis dilaksanakan di industri, perdagangan, dan pemerintah. Perkembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat informasi telah menjadi paradigma global yang dominan. Kemampuan untuk terlibat secara efektif dalam revolusi jaringan informasi akan menentukan masa depan kesejahteraan bangsa.
Berbagai keadaan menunjukkan bahwa Indonesia belum mampu mendayagunakan potensi teknologi telematika secara baik, dan oleh karena itu Indonesia terancam "digital divide" yang semakin tertinggal terhadap negara-negara maju. Kesenjangan prasarana dan sarana telematika antara kota dan pedesaaan, juga memperlebar rurang perbedaan sehingga terjadi pula "digital divide" di dalam negara kita sendiri. Indonesia perlu melakukan terobosan agar dapat secara efektif mempercepat pendayagunaan teknologi telematika yang potensinya sangat besar itu,untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempererat persatuan bangsa sebagai landasan yang kokoh bagi pembangunan secara berkelanjutan.


Di dalam hal ini pemerintah perlu secara proaktif dan dengan komitmen yang tinggi membangun kesadaran politik dan menumbuhkan komitmen nasional, membentuk lingkungan bisnis yang kompetitif, serta meningkatkan kesiapan masyarakat untuk mempercepat pengembangan dan pendayagunaan teknologi telematika secara sistematik.

Indonesia perlu menyambut komitmen dan inisiatif berbagai lembaga internasional, kelompok negara atau negara-negara lain secara sendiri-sendiri dalam meningkatkankerja sama yang lebih erat dalam penyediaan sumber daya pembiayaan, dukungan teknis, dan sumber daya lain untuk membantu Indonesia sebagai negara berkembang mengatasi "digital divide". Dengan kenyataan tersebut, pemerintah dengan ini menyatakan komitmen untuk melaksanakan kebijakan serta melakukan langkah-langkahdalam bentuk program aksi yang dapat secara nyata mengatasi "digital divide", dengan arah pengembangan sebagai yang dimaksud dalam isi kerangka kebijakan ini.

1. Layanan Telematika dibidang InformasiPenggunaan teknologi telematika dan aliran informasi harus selalu ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pemberantasan kemiksinan dan kesenjangan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, teknologi telematika juga harus diarahkan untuk menjembatani kesenjangan politik dan budaya serta meningkatkan keharmonisan di kalangan masyarakat

Wartel dan Warnet memainkan peranan penting dalam masyarakat. Warung Telekomunikasi dan Warung Internet ini secara berkelanjutan memperluas jangkauan pelayanan telepon dan internet, baik di daerah kota maupun desa, bagi pelanggan yang tidak memiliki akses sendiri di tempat tinggal atau di tempat kerjanya. Oleh karena itu langkah-langkah lebih lanjut untuk mendorong pertumbuhan jangkauan dan kandungan informasi pelayanan publik, memperluas pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengembangkan sentra-sentra pelayanan masyarakat perkotaan dan pedesaan, serta menyediakan layanan "e-commerce" bagi usaha kecil dan menengah, sangat diperlukan. Dengan demikian akan terbentuk Balai-balai Informasi. Untuk melayani lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh masyarakat.

2. Layanan Telematika di bidang Keamanan
Layanan telematika juga dimanfaatkan pada sector-sektor keamanan seperti yang sudah dijalankan oleh Polda Jatim yang memanfaatkan TI dalam rangka meningkatkan pelayanan keamanan terhadap masyarakat. Kira-kira sejak 2007 lalu, membuka layanan pengaduan atau laporan dari masyarakat melalui SMS dengan kode akses 1120. Selain itu juga telah dilaksanakan sistem online untuk pelayanan di bidang Lalu Lintas. Polda Jatim memiliki website di http://www.jatim.polri.go.id, untuk bisa melayani masyarakat melalui internet. Hingga kini masih terus dikembangkan agar dapat secara maksimal melayani masyarakat. Bahkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polda Jatim sudah banyak memanfaatkan fasilitas website ini dan sangat bermanfaat dalam menangani kasus-kasus yang sedang terjadi dan lebih mudah dalam memantau setiap perkembangan kasus atau laporan, baik laporan dari masyarakat maupun laporan internal untuk Polda Jatim sendiri. Bukan hanya penanganan kasus kejahatan semata, tapi juga termasuk laporan terkait lalu lintas, intelijen, tindak pidana ringan (tipiring) di masyarakat, pengamanan untuk pemilu, termasuk laporan bencana alam. Masyarakat juga bisa menyampaikan uneg-uneg atau opini mengenai perilaku dan layanan dari aparat kepolisian melalui email atau website . Semoga saja daerah-daerah lainnya yang tersebar diseluruh Indonesia dapat memanfaatkan teknologi telematika seperti halnya Polda Jatim agar terciptanya negara Indonesia yang aman serta disiplin.
Indonesia perlu menciptakan suatu lingkungan legislasi dan peraturan perundang-undangan.Upaya ini mencakup perumusan produk-produk hukum baru di bidang telematika (cyber law) yang mengatur keabsahan dokumen elektronik, tanda tangan digital, pembayaran secara elektronik, otoritas sertifikasi, kerahasiaan, dan keamanan pemakai layanan pemakai layanan jaringan informasi. Di samping itu, diperlukan pula penyesuaian berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ada, seperti mengatur HKI, perpajakan dan bea cukai, persaingan usaha, perlindungan konsumen, tindakan pidana, dan penyelesaian sengketa. Pembaruan perauran perundang-udangan tersebut dibutuhkan untuk memberikan arah yang jelas, transparan, objektif, tidak diskriminatif, proporsional, fleksibel, serta selaras dengan dunia internasional dan tidak bias pada teknologi tertentu. Pembaruan itu juga diperlukan untuk membentuk ketahanan dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dan kejahatan baru yang timbul sejalan dengan perkembangan telematika.

3. Layanan Context Aware dan Event-BasedDi dalam ilmu komputer menyatakan bahwa perangkat komputer memiliki kepekaan dan dapat bereaksi terhadap lingkungan sekitarnya berdasarkan informasi dan aturan-aturan tertentu yang tersimpan di dalam perangkat. Gagasan inilah yang diperkenalkan oleh Schilit pada tahun 1994 dengan istilah context-awareness. Context-awareness adalah kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu kumpulan parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network itu, serta memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu. Beberapa konteks yang dapat digunakan antara lain lokasi user, data dasar user, berbagai preferensi user, jenis dan kemampuan terminal yang digunakan user. Sebagai contoh : ketika seorang user sedang mengadakan rapat, maka context-aware mobile phone yang dimiliki user akan langsung menyimpulkan bahwa user sedang mengadakan rapat dan akan menolak seluruh panggilan telepon yang tidak penting. Dan untuk saat ini, konteks location awareness dan activity recognition yang merupakan bagian dari context-awareness menjadi pembahasan utama di bidang penelitian ilmu komputer.

Tiga hal yang menjadi perhatian sistem context-aware menurut Albrecht Schmidt, yaitu:

1. The acquisition of context
Hal ini berkaitan dengan pemilihan konteks dan bagaimana cara memperoleh konteks yang diinginkan, sebagai contoh : pemilihan konteks lokasi, dengan penggunaan suatu sensor lokasi tertentu (misalnya: GPS) untuk melihat situasi atau posisi suatu lokasi tersebut.

2. The abstraction and understanding of context
Pemahaman terhadap bagaimana cara konteks yang dipilih berhubungan dengan kondisi nyata, bagaimana informasi yang dimiliki suatu konteks dapat membantu meningkatkan kinerja aplikasi, dan bagaimana tanggapan sistem dan cara kerja terhadap inputan dalam suatu konteks.

3. Application behaviour based on the recognized contextTerakhir, dua hal yang paling penting adalah bagaimana pengguna dapat memahami sistem dan tingkah lakunya yang sesuai dengan konteks yang dimilikinya serta bagaimana caranya memberikan kontrol penuh kepada pengguna terhadap sistem.(sumber:http://helenamayawardhani.wordpress.com/2009/07/17/context-awareness/)

Jumat, 07 Oktober 2011

TELEMATIKA

Definisi Telematika

Kata telematika berasal dari istilah dalam bahasa Perancis telematique, yang atinya adalah sebuah gabungan sistem jaringan komunakisa dan teknologi informasi ( Telecomunication and Informatics ) sebagai wujud dari perpaduan konsep computing and communication . Istilah telematika juga dikenal sebagai ( The New Hybrid Technology ) yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Istilah telematikan juga merujuk pada hakekat cyberspace, yaitu sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika. Istilah
Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah konvergensi. Semula Media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu. Belakangan baru disadari bahwa penggunaan sistem komputer dan sistem komunikasi ternyata juga menghadirkan Media Komunikasi baru. Lebih jauh lagi istilah TELEMATIKA kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi telekomunikasi, media dan informatika yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Konvergensi TELEMATIKA kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan teknologi digital atau {the Net}.
Dalam perkembangannya istilah Media dalam TELEMATIKA berkembang menjadi wacana multimedia. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat, karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untuk mengolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu ambiguitas jika istilah TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika. Secara garis besar istilah Teknologi Informasi (TI), Telematika, Multimedia, maupun Information and Communication Technologies (ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya, namun sebagai definisi sangat tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya.
Contoh dari hasil telematika yang paling populer adalah Internet. Dengan Internet semua masyarakat di dunia dapat berkomunikasi dengan teknologi informasi yaitu komputer / laptop dengan cangkupan yang sangat luas. Selain Internet, hasil dari perkembangan telematika yang sedang di kembangkan saat ini adalah GPS ( Global Positioning Satellite ). Beberapa perusahaan besar produsen mobil telah memasang GPS sebagai fitur dari produk mereka. Guna dari GPS disini adalah sebagai alat navigasi yang dapat membantu para pengendara. (sumber : http://krichul.wordpress.com/2010/10/02/definisi-telematika/)

Mengenai tren ke depan telematika , itu merupakan kebebasan individu untuk mengembangkan dan menjadikannya sebagai suatu trend (walau sesaat) di dalam masyrakat. Yang pasti dalam proses perkembangannya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan tidak melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat. Sehingga tidak merugikan pihak lain dan tidak menguntungkan diri sendiri (egois). Sehingga trend ke depan telematika dapat menjadi suatu trend yang dapat diterima dan dinikmati oleh seluruh masyarakat, baik dari kalangan atas maupun dari kalangan bawah.

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) juga tidak akan kalah dengan perkembangan TIK saat ini. Perangkat komputasi berskala terabyte, penggunaan multicore processor, penggunaan memory dengan multi slot serta peningkatan kapasitas harddisk multi terabyte akan banyak bermunculan dengan harga yang masuk akal. Komputasi berskala terabyte ini juga didukung dengan akses wireless dan wireline dengan akses bandwidth yang mencapai terabyte juga. Hal ini berakibat menumbuhkan faktor baru dari perkembangan teknologi. Antarmuka pun sudah semakin bersahabat, lihat saja software Microsoft, desktop UBuntu, GoogleApps, YahooApps Live semua berlomba menampilkan antarmuka yang terbaik dan lebih bersahabat dengan kecepatan akses yang semakin tinggi. Hal ini ditunjang oleh search engine yang semakin cepat mengumpulkan informasi yang dibutuhkan oleh penggunannya.

Pada akhirnya, era robotik akan segera muncul. Segenap mesin dengan kemampuan adaptif dan kemampuan belajar yang mandiri sudah banyak dibuat dalam skala industri kecil dan menengah, termasuk di tanah air. Jadi, dengan adanya teknologi manusia akan terus berkembang sehingga akan ada harapan-harapan tentang masa depan yang lebih baik.(sumber: http://veblue.blogspot.com/2010/10/trend-ke-depan-telematika.html)

Kamis, 26 Mei 2011

Analisis Makalah (Sanding Kata )

Pada kesempatan ini, kami laporkan hasil analisis makalah yang berjudul “Google: Korpus Raksasa Sanding Kata dalam Pemelajaran dan Pengajaran BIPA”, berdasarkan pendekatan terhadap kaidah-kaidah bahasa Indonesia.

Makalah tersebut pernah disajikan dalam konferensi internasional pengajaran bahasa Indonesia untuk penutur asing (KIPBIPA) VII, 29-31 Juli 2010. Oleh karena itu, kami yakin bahwa makalah yang dianalisis ini merupakan suatu karya yang baik dan sulit bagi kami untuk menemukan kekurangannya. Namun demikian, kami telah mencoba menganalisisnya dengan kemampuan dan pengetahuan yang masih terbatas.

Judul makalah sudah baik dengan susunan yang tanpa cacat. Penggunaan kata korpus raksasa dan BIPA mungkin bisa menjadi satu-satunya ketidak-manusiawi-an. Kami menyebutnya dengan kata “tidak manusiawi” karena sebenarnya itu bukan kekurangan yang besar, korpus raksasa kami nilai sebagai majas hiperbola dalam judul dan BIPA belum populer kepanjangannya sehingga kami merasa seharusnya tidak disingkat.

Di dalam bagian abstrak terdapat beberapa kalimat tidak efektif. Sebagai contoh, pada pertengahan paragraf terdapat satu kalimat yang mengandung beberapa kata “yang”. Selain itu, pada kalimat ketiga mengandung kata “umumnya” tanpa memberikan data-data akurat sehingga kalimat tersebut masih belum bisa dibuktikan kebenarannya.

Pada kalimat kedua paragraf pertama bagian pendahuluan, penulis kembali kurang cermat dalam menyusun kalimat efektif. Di kalimat ini terdapat 4 buah kata “yang”. Namun tentu saja hal ini dapat diperbaiki, sehingga menjadi “Tuturan atau tulisan yang wajar adalah tuturan atau tulisan yang mengandung sanding kata menurut penutur asli bahasa dianggap wajar atau lazim.”

Penulisan bahasa Inggris dalam kalimat sudah benar, yaitu dimiringkan. Beberapa kata berimbuhan juga sudah ditulis secara benar. Contohnya : menyandingkan bukan mensandingkan, pemelajar bukan pembelajar, memprediksi bukan memrediksi, mengategorikan bukan mengkategorikan. Namun, beberapa kata berimbuhan ditulis secara salah. Contohnya memopulerkan seharusnya mempopulerkan.

Pada bagian isi makalah terdapat pemenggalan kata yang tidak tepat. Contohnya terdapat pada halaman tujuh, paragraf pertama kalimat pertama point a, kata “kosakata” adalah satu kesatuan yang semestinya dipenggal menjadi kosa-kata jika terpisah oleh baris.

Pada halaman delapan poin 2, kata “menggantikannya” seharusnya diganti dengan “menggantinya”. Gambar-gambar yang dicantumkan tidak diberi nama atau keterangan yang menjelaskan tentang isi gambar.

Bagian simpulan dan saran dibuat oleh penulis dengan baik. Setiap kata yang dipilih mencerminkan keluwesan dan pengetahuannya tentang topik yang dipilih. Hampir tidak ada kesalahan, baik dari segi pemilihan kata, keselarasan antar kalimat, dan keterpaduan antar paragraf. Penulisan dan pengejaan sudah dalam bentuk baku yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

Daftar pustaka pun ditulis dengan baik, yaitu disusun secara alfabetik dan dengan aturan yang benar.

Secara umum, makalah yang kami analisis sudah memenuhi kaidah-kaidah bahasa Indonesia yang benar. Beberapa kekurangan yang kami kemukakan bukanlah hal yang luar biasa. Namun, hal ini dapat dijadikan penulis sebagai acuan demi meningkatkan kualitas dan menuju ke arah perbaikan dalam tuturan dan tulisan bahasa Indonesia.

Analisis Makalah (Pemenggalan Kata)

Makalah yang akan kami analisis adalah suatu karya dari mahasiswa jurusan Teknik Informatika. Kami kagum dengan ketertarikannya terhadap bidang kebahasaan. Apalagi penulis makalah ini membahas kaitan antara ilmu komputer dengan bahasa Indonesia. Pemenggalan kata merupakan topik yang baik dan sering kita temui sehari-hari. Nilai positifnya, kita dapat membuktikan hipotesis penulis dengan mudah pada berbagai media, contohnya koran.

Berdasarkan analisis kami terhadap makalah yang berjudul “Suatu Model Kaidah Pemenggalan Suku Pertama Pada Kata Bahasa Indonesia : Kasus Pada Huruf Awal B” didapatkan hasil sebagai berikut :

Makalah tersebut menggunakan sistematika penulisan sebagai berikut :


Judul
Abstract
1. Pendahuluan
2. Pemenggalan Suku Kata
2.1 Pemenggalan Suku Pertama pada Kata
2.2 Kaidah Pemenggalan Suku Pertama
3. Percobaan
4. Hasil Percobaan
5. Kesimpulan

Pada judul makalah terdapat kekurangan dalam hal penyusunan kalimat. Kata “dalam” sebaiknya dicantumkan di antara kata “kata” dan “bahasa” sehingga tidak menimbulkan ambiguitas. Pada awal membaca judul tersebut, kami menyangka bahwa kata “bahasa” yang menjadi objek penelitian. Namun setelah ditelaah kembali, kami baru menyadari bahwa penulis menjadikan semua kata dalam bahasa Indonesia yang berawalan huruf B sebagai objek penelitian. Selain kekurangan ini, kami tidak menemukan kekurangan lainnya pada judul makalah tersebut.

Setelah judul, kami analisis bagian abstraksi makalah. Pada bagian ini terdapat keistimewaan, yaitu penggunaan bahasa Inggris secara menyeluruh. Sejujurnya kami tidak menguasai bahasa Inggris, namun demikian telah kami coba rangkum beberapa kesalahan penulis. Pada kalimat pertama, kata “Indonesian” idealnya diganti menjadi Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia lebih menunjukan kepribadian sebagai bahasa daripada menyebutnya dengan Indonesian, yang mempunyai arti lebih dekat dengan orang Indonesia. Selain itu, penulis melupakan tanda koma (,) dalam dua kalimat, yaitu pada kalimat ketiga dan kalimat terakhir.

Pada bagian pendahuluan, penulisan istilah asing sudah benar, yaitu dimiringkan. Singkatan NLP dan IR pada paragraf kedua seyogianya dideklarasikan terlebih dahulu di kalimat akhir paragraf pertama dengan menambahkan tanda kurung di sebelah kanan masing-masing istilah. Hal ini dikarenakan kedua singkatan terseut banyak disebutkan pada bagian pendahuluan, sehingga kurang efisien jika dituliskan istilah lengkapnya. Penulis mampu membedakan penulisan “di” sebagai kata depan dan sebagai kata imbuhan. Uraian pendahuluan tidak bertele-tele dan cukup jelas. Keselarasan antar paragraf terjaga dengan baik. Kalimat demi kalimat di dalamnya terlihat seolah bebas, namun belum menyalahi aturan kebahasaan.

Di bagian tinjauan pustaka, kami menemukan beberapa kesalahan. Di antaranya kalimat tidak efektif pada beberapa kalimat. Contohnya kalimat pertama paragraf pertama, “Kata di dalam bahasa Indonesia terdiri atas suku kata, baik pada kata dasar maupun pada kata berimbuhan”. Kata “pada kata” sebelum kata “berimbuhan” dapat kita hapus tanpa merusak artinya. Terdapat beberapa kata serapan yang muncul, seperti prototipe dan analogi.

Pada bagian ketiga dan keempat dari sistematika makalah, yaitu percobaan dan hasil percobaan, kami menilai penulis terlalu berhemat. Artinya tidak banyak yang dapat dianalisis karena jika dibandingkan dari segi kuantitas, bagian ini tidak sebanyak bagian tinjauan pustaka. Pada kalimat kelima paragraf pertama dalam hasil percobaan, yaitu “Setelah diteliti maka kata b yang digunakan hanya 2096 sedangkan sisanya adalah ...” kurang menyisipkan kata “kata” di belakang 2096. Kata ‘kata” ini digunakan sebagai penjelas bahwa angka yang tertulis menunjukkan banyaknnya kata. Hal seperti ini dapat kita temukan dalam kasus; telur-butir, hewan-ekor, atau lainnya.

Pada bagian kesimpulan, kami menilai tidak ada keselarasan antara bagian ini dengan pendahuluan. Di sini tidak menyinggung hubungan antara isi makalah dengan ilmu komputer yang sebelumnya tertera pada bagian pendahuluan.

Terakhir adalah bagian daftar pustaka. Bagian ini mengandung kesalahan mendasar, yaitu memakai sistem penomoran untuk daftar buku atau artikel yang menjadi rujukan. Semestinya daftar pustaka disusun berdasarkan abjad dan tidak diberi nomor.




Referensi :

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1997, Balai Pustaka, Jakarta.

Jumat, 01 April 2011

SOAL BAHASA INDONESIA

I. Tentukan bentuk proposisi yang tepat pada pernyataan di bawah ini!

- Bahasa adalah sarana penalaran
Proposisi afirmatif universal, karena pernyataan di atas bersifat umum bahwa semua bahasa adalah sarana penalaran. Bahasa sebagai subjek dan sarana penalaran sebagai predikat, sehingga semua S adalah P.

- sifat kuantitatif matematika meningkatkan daya prediksi ilmu.
Proposisi Negatif Universal (E) yang berarti menyangkal preposisi untuk kuantifikator yang bersifat universal (seluruh kelas subjek sifat kuantitatif matematika), karena tidak seluruh sifat kuantitatif maatematika dapat meningkatkan daya prediksi ilmu.

- Bagaimana peranan bahasa dalam proses penalaran?
Bukan merupakan proposisi karena dalam kalimat tanya hubungan antara subjek dan predikat masih dicari, sehingga tidak dapat diambil kesimpulan.

- Semoga saja penelitian ini berhasil!
Bukan merupakan proposisi, merupakan kalimat seru yang tidak dapat diuji kebenarannya, sehingga tidak dapat diambil suatu kesimpulan.


II. Temukan kalimat abstrak dalam bahasa logika predikat untuk kalimat bahasa manusia berikut ini :

a. Untuk semua manusia, tidak ada manusia yang abadi
Predikat dari pernyataan tersebut adalah : manusia, abadi;
Kalimat abstrak : ”tidak ada manusia”.

b. Socrates adalah manusia
Predikat dari pernyataan tersebut adalah : manusia;
Kalimat abstrak : ”adalah manusia”.

c. Jika socrates adalah manusia dan Untuk semua manusia, tidak ada manusia yang abadi maka Socrates tidak abadi.
Predikat dari pernyataan tersebut adalah : manusia, abadi, Socrates;
Kalimat abstrak : ”tidak ada manusia” dan ”maka Socrates”.

d. Jika semua bilangan prima adalah bilangan ganjil maka beberapa bilangan genap adalah bilangan prima.
Predikat dari pernyataan tersebut adalah : bilangan, genap, prima;
Kalimat abstrak : ”bilangan genap adalah bilangan prima”.

FENOMENA MULTI MEDIA

Bahasa dan multimedia sangat berpengaruh dalam pembelajaran ilmiah, dan perkembangan bahasa dan multimedia pun cukup maju dengan didukung teknologi yang semakin hari semakin canggih dalam menghasilkan sesuatu yang baru di bidang pembelajaran ilmiah. Sampai saat ini pun bahasa dan multimedia terus di kembangkan agar terciptanya pembelajaran yang lebih efisien dan efektif ,contoh multimedia antara lain : gambar, video, animasi, suara, komputer dan multimedia lain nya yang mendukung pembelajaran ilmiah.

Menurut Wahyu Wijayadi dalam sebuah makalah sebuah seminar yang diselenggarakan Indosat yang berjudul Pengembangan Teknologi Multimedia dan Implementasinya, multimedia terdiri atas (1) unsur suara, (2) unsur gambar atau video, (3) unsur teks/data, (4) terpadu dalam satu media penyampaian, (5) Interaktif/bukan informasi satu arah. Jenis jasa multimedia terdiri dari dua, yaitu berdiri sendiri (stand alone/off line), dan terhubung dengan jaringan telekomunikasi (network-online).

Tujuan pengembangan multimedia yaitu untuk memudahkan komunikasi antara sumber informasi dan penerima informasi. Perkembangan multimedia tidak selalu membawa dampak positif tetapi terkadang membawa dampak negatif pada kehidupan sehari-hari, contohnya komunikasi melalui internet yang biasa kita sebut”chatting” seperti di Yahoo Messenger, Facebook,Twitter,dll terlihat bahwa penulisan bahasa menjadi berbeda,hampir setiap kata di singkat dan tidak memperhatikan ejaan yang benar(EYD). Karena itu dibutuhkan kebiasaan dalam pengejaan di setiap pembelajaran.

Kebanyakan dari kita menggunakan bahasa Indonesia yang telah terkena pengaruh-pengaruh dari berbagai bahasa (baik bahasa daerah maupun bahasa asing) pada kehidupan sehari-hari. Tidak dapat dipungkiri bahasa seperti itulah yang lebih menjamur di kalangan masyarakat luas mengingat singkat dan mudah diucapkan namun memiliki arti atau makna yang sama dengan bahasa Indonesia yang baku dan sesuai EYD (Ejaan Yang Disempurnakan). Sebagian besar masyarakat sudah menganggap bahasa tersebut sebagai bahasa Indonesia dan sudah melekat dalam dirinya sehingga untuk mengimplementasikan bahasa Indonesia yang sesuai dengan EYD sangat sulit. Karena masalah-masalah seperti itu maka bahasa Indonesia diajarkan lagi dalam proses edukasi baik untuk tingkat bawah, menengah maupun atas.

Perkembangan multimedia sangat pesat, teutama dalam jaringan komunikasi dan pengetahuan. Oleh karena itu, sebagai pengguna (user) kita harus bias memilah-milah informasi yang kita dapat. Selain itu, kita juga harus dapat mengikuti perkembangan multimedia, agar tidak ketinggalan seiring dengan berkembangan multimedia tersebut.



--------------------- $$$ -------------------



Berikut ini adalah hasil analisis kami terhadap artikel di atas dari segi :

1. Kata
Pada artikel di atas terdapat beberapa kesalahan dasar penulisan kata dan pemanfaatan kata dasar. Kata imbuhan ‘di’ yang seharusnya ditulis sambung, di sini dituliskan secara terpisah, contohnya terdapat pada baris keempat paragraf pertama. Kata kembang yang mendapatkan imbuhan ‘di’ dan ’-kan’ ditulis sebagai di kembangkan, bukan dikembangkan. Pemanfaatan kata dasar masih tidak efisien. Pengulangan kata banyak terjadi di dalam sebuah kalimat, contohnya terdapat pada baris pertama paragraf kedua. Menurut Wahyu Wijayadi dalam sebuah makalah sebuah seminar yang diselenggarakan Indosat yang berjudul Pengembangan Teknologi Multimedia dan Implementasinya...
Dapat kita tulis menjadi; Menurut Wahyu Wijayadi dalam sebuah makalah pada seminar yang diselenggarakan oleh Indosat, yang berjudul Pengembangan Teknologi Multimedia dan Implementasinya...

2. Kalimat
Pada kalimat pertama paragraf pertama terdapat tiga kata konjungsi ‘dan’. Hal ini tentu dapat menimbulkan kesalahpahaman di antara pembaca artikel tersebut. Oleh karena itu, kita dapat membagi kalimat tersebut menjadi : (i) Bahasa dan multimedia sangat berpengaruh dalam pembelajaran ilmiah, (ii) perkembangan bahasa dan multimedia pun cukup maju dengan didukung teknologi yang semakin hari semakin canggih dalam menghasilkan sesuatu yang baru di bidang pembelajaran ilmiah.
Ubahan :
Bahasa dan multimedia sangat berpengaruh dalam pembelajaran ilmiah. Perkembangannya pun cukup maju dengan didukung oleh teknologi yang semakin hari, semakin canggih dalam menghasilkan sesuatu yang baru di bidang pembelajaran ilmiah.
Artikel di atas juga memuat kalimat tidak teratur, contohnya terdapat pada kalimat pertama paragraf ketiga, yakni; Tujuan pengembangan multimedia yaitu untuk memudahkan komunikasi antara sumber informasi dan penerima informasi.
Ubahan :
Pengembangan multimedia bertujuan memudahkan komunikasi antara sumber dan penerima informasi.

3. Kesatuan alinea ide pokok.
Alinea adalah seperangkat kalimat yang tersusun logis dan sistematis yang merupakan satu kesatuan ekspresi pikiran yang relevan dan mendukung pikiran pokok yang tersirat dalam keseluruhan karangan. Dengan demikian, tidak ada sebuah kalimat pun dalam paragraf yang tidak membicarakan ide pokok.
Ide pokok alinea pertama adalah bahasa dan multimedia berpengaruh dalam pembelajaran ilmiah. Ide pokok alinea kedua adalah pembagian jenis multimedia. Ide pokok alinea ketiga adalah tujuan pengembangan multimedia. Ide pokok alinea keempat adalah pengaruh negatif multimedia terhadap bahasa Indonesia. Ide pokok alinea kelima adalah opini penulis dalam bentuk kesimpulan.
Namun demikian, masih terdapat beberapa kalimat yang tidak menciptakan kesatuan alinea. Hal ini dapat kita lihat pada baris akhir alinea pertama dan baris awal alinea ketiga.

4. Topik
Topik yang dibicarakan pada artikel di atas jelas, yakni bahasa dan multimedia. Setiap kalimat berisi informasi mengenai topik utama.

5. Isi artikel
Isi artikel yang dibicarakan mendukung topik utamanya. Meskipun banyak kesalahan menurut tata bahasa Indonesia, namun untuk sebuah artikel yang sederhana seperti ini, cukup mengandung informasi yang penting. Pembaca mendapatkan informasi tentang hubungan bahasa dan multimedia, jenis multimedia, dampak buruk multimedia terhadap bahasa Indonesia, dan cara meredam dampak buruknya.

6. Logika
Artikel ini lebih logis dari pada artikel sebelumnya. Penggunaan kata dan pola kalimat lebih baik, sehingga kita dapat menangkap maksud dari setiap kalimat yang ditulis. Namun demikian, masih banyak celah yang dimiliki artikel ini sehingga masih memerlukan perbaikan penulisan, agar sesuai dengan Ejaan Yang Disesuaikan.

MULTIMEDIA

Multimedia adalah merupakan media yang diciptakan untuk menyajikan sesuatu dalam bentuk text, suara, gambar dan lainnya yang dimanfaatkan untuk berinteraksi, berkarya dan berkomunikasi dengan melalui teknologi yang sedang berkembang dengan beragam jenis media. Penggunaan Multimedia saat ini sangat membantu dalam penyampaian bidang pengetahuan yang bersifat ilmiah.

Saat ini penggunaan multimedia sering banyak ditemukan untuk kebutuhan metode pembelajaran dengan mengambil informasi dari multimedia dengan menyajikan beragam majalah, buku dengan bermacam-macam penulis dan penerbit. Disini manfaat tersebut dirasakan dalam mencari data yang berkaitan langsung dengan pembelajaran dengan harga murah dan terjangkau.

Dengan berkembang pesatnya fenomena multimedia ini dapat berdampak negative bila menyalahgunakan fungsi dari multimedia tersebut seperti membuat suatu tulisan ilmiah yang bersumber dari multimedia tanpa menulis pengarang asli dari tulisan tersebut dengan istilah lain plagiat atau pembajakan karya. Dampak negative lainnya adalah mencari suatu kebenaran informasi dengan mengubah keaslian informasi tersebut. Hal tersebut perlu dihindarkan supaya fungsi multimedia menjadi tepat sasaran.

Adanya fenomena tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa multimedia adalah merupakan sarana untuk penyampaian informasi yang dapat berupa komunikasi, informasi maupun hiburan. Dalam pelaksanaannya multimedia tersebut harus diiringi dengan fungsi nyata multimedia tersebut agar tidak terjadi penyimpangan melalui kesadaran sendiri mengetahui bahwa multimedia ini sangat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat.


--------------------- $$$ -------------------





Berikut ini adalah hasil analisis kami terhadap artikel di atas dari segi :

1. Kata
Artikel di atas terdiri dari 200 kata, termasuk dua kata pada judul artikel. Pembagian jumlah kata berdasarkan masing-masing paragraf, yaitu sebanyak 46 kata pada paragraf pertama, 43 kata pada paragraf kedua, 61 kata pada paragraf ketiga, dan 48 kata pada paragraf akhir.
Terdapat beberapa kata bersinonim yang diletakkan berdampingan sehingga mengakibatkan kerancuan makna kalimat. Misalnya ‘adalah-merupakan’ dan ‘dengan-melalui’ pada paragraf pertama. Peletakan dua kata bersinonim juga akan memboroskan tempat saja. Selain itu, kami telah menghitung sebanyak 11 kata ‘dengan’ dan 7 kata ‘yang’ dalam artikel tersebut yang penggunaannya tidak efektif.
Terdapat pula penulisan kata-kata yang masih belum baku. Seperti kata ‘text’ dan ‘negative’. Kedua kata ini merupakan kata serapan dari bahasa asing. Namun, kata-kata ini telah mempunyai bentuk baku dalam bahasa Indonesia, yakni teks dan negatif. Kata imbuhan dan kata depan ‘di’ masih samar. Sebagaimana yang tertera pada Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa ‘di’ untuk kata imbuhan penulisannya harus disambung, contohnya ‘diserang’, dan ‘di’ untuk kata depan penulisannya terpisah oleh satu spasi, contohnya ‘di Serang’. Kita bandingkan dengan penulisan kata depan ‘di’ yang terdapat pada paragraf kedua dan keempat artikel di atas.

2. Kalimat
Terdapat banyak kesalahan dalam penulisan pola kalimat. Susunan kata yang tidak teratur dan berbelit-belit, penggunaan dua kata yang sama artinya, dan kesalahan ejaan mengakibatkan pola kalimat tidak efektif. Contoh kalimat :
Multimedia adalah merupakan media yang diciptakan untuk menyajikan sesuatu dalam bentuk text, suara, gambar dan lainnya yang dimanfaatkan untuk berinteraksi, berkarya dan berkomunikasi dengan melalui teknologi yang sedang berkembang dengan beragam jenis media.
Seharusnya :
Multimedia merupakan media yang diciptakan untuk menyajikan sesuatu dalam bentuk teks, suara, gambar dan lainnya, serta berinteraksi, berkarya, dan berkomunikasi melalui teknologi yang sedang berkembang dengan beragam jenis media.

3. Kesatuan alinea
Tarigan (1986:11) mengemukakan ciri-ciri alinea sebagai berikut:
(1) Setiap alinea mengandung makna, pesan, pikiran, atau ide pokok keseluruhan karangan.
(2) Umumnya alinea dibangun oleh sejumlah kalimat.
(3) Alinea adalah satu kesatuan ekspresi pikiran.
(4) Alinea adalah kesatuan yang koheren dan padat.
(5) Kalimat-kalimat dalam alinea tersusun secara logis dan sistematis.
Kesatuan aliniea dalam artikel tersebut masih kurang atau dapat dikatakan banyak terdapat kalimat sumbang. Namun demikian, pola pengembangan alineanya masih dapat diidentifikasi dengan baik. Alinea pertama merupakan alinea definisi, alinea kedua dan ketiga merupakan alinea penguraian, dan alinea keempat merupakan alinea konklusi atau kesimpulan.

4. Topik
Topik artikel di atas menarik dan bermanfaat. Penguraian terbatas pada satu topik utama, yakni fenomena multimedia.

5. Isi artikel
Meskipun mengandung banyak kalimat sumbang, isi yang diuraikan dalam artikel di atas masih sejalan dengan topik fenomena multimedia. Transisi antar alinea mengalir baik. Bila dibagi per alinea maka menjadi : definisi multimedia, manfaat multimedia, dampak negatif multimedia, dan kesimpulan.

6. Logika
Artikel di atas mengandung kalimat-kalimat yang tidak logis. Kesalahan memilih kata, penulisan pola, dan berbelit-belitnya kalimat mengakibatkan informasi yang terkandung tidak sampai kepada pembaca. Contoh :
Dalam pelaksanaannya multimedia tersebut harus diiringi dengan fungsi nyata multimedia tersebut agar tidak terjadi penyimpangan melalui kesadaran sendiri mengetahui bahwa multimedia ini sangat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat.
Seharusnya :
Dalam pelaksanaannya, multimedia tersebut harus diiringi dengan fungsi nyata agar tidak terjadi penyimpangan, dan kita perlu menyadari bahwa multimedia ini bermanfaat bagi kehidupan masyarakat.

Sabtu, 11 Desember 2010

Syarat Judul Yang Baik

Syarat judul yang baik :
·         awal kata harus huruf kapital kecuali preposisi dan konjungsi,
·         menarik perhatian,
·         sesuai dengan isi.
·         tanpa tanda baca di akhir judul karangan,
·         tanpa ada singkatan atau akronim,
·         harus bebentuk frasa,
·         tanpa ada singkatan atau akronim,
·         tanpa tanda baca di akhir judul karangan,
·         logis  dan sesuai dengan isi.

Sebuah judul harus menggunakan judul sebagai berikut :
·         Asli
Jangan menggunakan judul yang sudah pernah ada, bila terpaksa dapat dicarikan sinonimnya.
·         Relevan
Setelah menulis,baca ulang karangan anda, lalu carilah judul yang relevan dengan karangan anda.
·         Provokatif
Judul tidak boleh terlalu sederhana, sehingga(calon) pembaca sudah dapat menduga isi karangan anda, kalau(calon) pembaca sudah dapat menebak isinya tentu karangan anda sudah tidak menarik lagi.
·         Singkat
Judul yang singkat memungkinkan pembaca menangkap secara cepat maknanya,Bila judul itu panjang,(calon) pembaca harus membuang energi terlebih dahulu untuk membacanya.

Topik

stilah topic wacana (selanjutnya disebut topic) sering dikacaukan dengan konsep topik dalam tata kalimat. Pada pembahasan ini, keduanya dibedakan secara tegas, dalam tata kalimat topik mempunyai kaitan dengan struktur kalimat secara fungsional. Bahkan topic merupakan suatu deskripsi struktur kalimat. Selain itu dalam konteks wacana topik merupakan suatu ide atau hal yang dibicarakan dan dikembangkan sehingga membentuk sebuah wacana.

Syarat – syarat topik yang baik :
-  Jangan terlalu baru, teknis, dan kontroversial.
Bagi penulis pemula, topik yang terlalu baru kemungkinan belum ada referensinyadalam kepustakaan.  Topik yang terlalu teknis kemungkinan dapat menjebak penulis jika tidak benar-benar menguasai bahan penulisannya. Begitu juga topik yang kontroversial akan menimbulkan kesulitan untuk bertindak secara objektif.
-  Topik harus menarik perhatian penulis.
Topik yang menarik perhatian akan memotivasi pengarang atau penulis secara terus-menerus mencari data-data untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya. Penulis akan didorong agar dapat menyelesaikan tulisan sebaik-baiknya. Sebaliknya, jika suatu topik yang sama sekali tidak disenangi penulis akan menimbulkan kekesalan. Bila terdapat hambatan pun, penulis tidak akan berusaha sekuat tenaga untuk menentukan data dan fakta yang akan digunakan untuk memecahkan masalah.
-  Bermanfaat.
Topik yang dipilih hendaknya bermanfaat. Ditinjau dari segi akademis dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan dapat berguna dalam ehidupan sehari-hari maupun dari segi praktis.
-  Topik harus diketahui/dipahami penulis.
Penulis hendaklah mengerti serta mengetahui meskipun baru prinsip-prinsip ilmiahnya. Misalnya asal data yang digunakan berasal dari mana? , metode analisis yang digunakan, dan referensi apa saja yang akan menjadi acuan.

Pembatasan suatu topik :
·         Tetapkanlah topik dalam kedudukan sentral.
·         Ajukan pertanyaan apakah topik tersebut masih dapat dirinci
·         Tetapkanlah yang mana subtopik yang akan dipilih.
·         Ajukanlah pertanyaan apakah subtopik yang dipilih masih dapat dirinci lebih lanjut.
·         Lakukan proses diatas secara terus-menerus hingga mendapatkan sebuah Tema.
Memungkinkan penulis penuh dengan keyakinan dan kepercayaan bahwa topik tersebut benar- benar diketahuinya.
- Memungkinkan penulis mengadakan penelitian dengan intensif mengenai masalahnya.

Outline (kerangka karangan)

Pengertian :

Kerangka karangan adalah rencana garis besar karangan berdasarkan tingkat kepentingannya. Pokok-pokok yang akan dibicarakan dan pedoman bagi pembaca untuk mengetahui isi suatu karangan
Karangan Fiksi dan Nonfiksi

1.      Karangan fiksi
 
karangan yang berisi kisahan atau cerita yang dibuat berdasarkan khayalan atau imajinasi pengarang. Fiksi atau cerita rekaan biasanya berbentuk roman, novel, atau cerita pendek (cerpen). Fiksi ilmiah atau fiksi ilmu pengetahuan adalah fiksi yang ditullis berdasarkan ilmu pengetahuan, teori atau spekulasi ilmiah. Karangan fiksi berusaha menghidupkan perasaan atau menggugah emosi pembacanya. Itulah sebabnya tulisan ini sangat dipengaruhi oleh subjektivitas pengarangnya. Bahasa tulisan fiksi selain bermakna denonatif juga konotatif, dan asosiatif yaitu makna yang bukan sebenarnya. Selain itu juga bermakna ekspresif  yaitu membayangkan suasana pribadi pengarang. Bahasa tulisan fiksi juga sugestif yang bersifat mempengaruhi pembaca dan platis yaitu bersifat indah untuk menggugah perasaan  pembaca.

2.      Karangan nonfiksi

karangan yang dibuat berdasarkan fakta, realita, atau hal-ha yang benar-benar terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Tulisan nonfiksi biasanya berbentuk tulisan ilmiah dan ilmiah populer, laporan, artikel, feature, skripsi, tesis,  disertasi, makalah, dan sebagainya.  Karangan nonfiksi berusaha mencapai taraf objektivitas yang tinggi, berusaha menarik  dan menggugah nalar pikiran pembaca.

Fungsi dan manfaat kerangka isi karangan :

sebagai pedoman untuk menentukan jenis data yang harus dikumpulkan
sebagai patokan bagi penulis dalam menguraikan karangan secara sistematis
memberi gambaran umum mengenai pokok yang akan dibahas/dianalisis dalam karangan
Dengan mempergunakan rincian-rincian dalam kerangka karangan penulis akan dengan mudah mencari data-data atau fakta-fakta untuk memperjelas atau membuktikan pendapatnya. Atau data dan fakta yang telah dikumpulkan itu akan dipergunakan di bagian mana dalam karangannya itu.
Kerangka karangan membantu penulis untuk melihat gagasan-gagasan dalam sekilas pandang, sehingga dapat dipastikan apakah susunan dan hubungan timbal-balik antara gagasan-gagasan itu sudah tepat, apakah gagasan-gagasan itu sudah disajikan dengan baik, harmonis dalam perimbangannya.
Pola Susunan Kerangka Karangan :

 
a. pola logis

    Susunan atau pola pengembangan didasarkan atas jalan pikiran.

b. Pola Alamiah

    Susunan atau pola alamiah adalah suatu urutan unit-unit kerangka karangan sesuai dengan keadaan yang nyata di alam. Sebab itu susunan alamiah dapat dibagi lagi menjadi tiga bagian utama, yaitu berdasarkan urutan ruang, urutan waktu, dan urutan topik yang ada.

Alinea

Alinea adalah suatu bentuk bahasa yang biasanya merupakan hasil penggabungan beberapa kalimat. Dalam kenyataannya kadang-kadang kita menemukan alinea yang hanya terdiri atas satu kalimat, dan hal itu memang
Pola pengembangan alinea .

Pengembangan alinea sangat berkaitan erat dengan posisi kalimat topik karena kalimat topiklah yang mengandung inti permasalahan atau ide utama paragraf. Pengembangan paragraph deduktif, misalnya, yang menempatkan ide/gagasan utama pada awal paragraf, pasti berbeda dengan pengembangan paragraf induktif yang merupakan kebalikan dari paragraf deduktif. Demikian juga dengan tipe paragraf yang lainnya.
Pola pengembanganainea akan bergantung pada sifat informasi yang akan disampaikan,yaitu: persuasive, argumentatif, naratif, deskriptif, dan eksposisi. Metode tersebut sudah pasti digunakan untuk mengembangkan alinea argumentatif, misalnya akan berbeda dengan naratif.
Setelah mempertimbangkan factor tersebut barulah kita memilih salah satu metode pengembangan paragraf yang dianggap paling tepat dan efektif. Diantara banyak metode pengembangan paragraf yang terdapat di dalam buku – buku komposisi, disini diangkat enam metode yang umum dipakai untuk mengembangkan alinea dalam penulisan karangan. Metode yang dimaksud adalah : metode definisi, metode contoh, metode sebab-akibat, metode umum khusus, dan metode klasifikasi.

Macam – macam alinea(paragraph)

Paragraf memiliki banyak ragamnya. Untuk membedakan paragraf yang satu dari paragraf yang lain berdasarkan kelompoknya,yaitu : jenis paragraf menurut posisi kalimat topiknya, menurut sifat isinya, menurut fungsinya dalam karangan.

1)      Jenis paragraf menurut posisi kalimat topiknya

A. Paragraf Deduktif

Adalah paragraf yang letak kalimat pokoknya di tempat kan pada bagian awal paragraf ,yaitu paragraf yang menyajikan pokok permasalahan terlebih dahulu, lalu menyusul uraian yang terinci mengenai permasalahan atau gagasan paragraf (urutan umum-khusus).

B. Paragraf Induktif

Bila kalimat pokok ditempatkan dipada akhir paragraf akan terbentuk paragraf induktif, yaitu paragraf yang menyajikan penjelasan terlebih dahulu,barulah diakhiri dengan pokok pembicaraan.
C. Paragraf Deduktif-Induktif

Bila kalimat pokok di tempatkan pada bagian awal dan akhir paragraf, terbentuklah paragraf deduktif-induktif. Kalimat pada akhir paragraf umumnya menjelaskan atau menegaskan kembali gagasan utama yang terdapat pada awal paragraf.

D. Paragraf penuh kalimat topik

Seluruh kalimat yang membangun paragraf sama pentingnya sehingga tidak satupun kalimat yang khusus menjadi kalimat topik. Kondisi seperti itu dapat atau biasa terjadi akibat sulitnya menentukan kalimat topic karena kalimat yang satu dan lainnya sama-sama penting. Paragraf semacam ini sering dijumpai dalam uraian-uraian bersifat dskriptif dan naratif terutama dalam karangan fiksi.

2)       Jenis Paragraf Menurut Sifat Isinya

Isi sebuah paragraf dapat bermacam-macam bergantung pada maksud penulisannya dan tuntutan korteks serta sifat informasi yang akan disampaikan.

3)Jenis Paragraf Menurut Fungsinya dalam Karangan

Menurut fungsinya, paragraf dapat dibedakan menjadi 3 , yaitu:

1) Paragraf Pembuka
Bertujuan mengutarakan suat aspek pokok pembicaraan dalam karangan .

2) Paragraf Pengembang
Bertujuan mengembangkan pokok pembicaraan suatu karangan yang sebelumnya telah dirumuskan dalam alinea pembuka. Paragraf ini didalam karangan dapat difungsikan untuk:

1.mengemukakan inti persoalan
2. memberikan ilustrasi
3. menjelaskan hal yang akan diuraikan pada paragraf berikutnya
4. meringkas paragraf sebelumnya
5. mempersiapkan dasar bagi simpulan.

3) Paragraf Penutup

Paragraf ini berisi simpulan bagian karangan atau simpulan seluruh karangan. Paragraf ini sering merupakan pernyataan kembali maksud penulis agar lebih jelas. Mengingat paragraf penutup dimaksudkan untuk mengakhiri karangan.

Kalimat efektif

Kalimat efektif

Kalimat dikatakan efektif apabila berhasil menyampaikan pesan, gagasan, perasaan, maupun pemberitahuan sesuai dengan maksud si pembicara atau penulis. Untuk itu penyampaian harus memenuhi syarat sebagai kalimat yang baik, yaitu strukturnya benar, pilihan katanya tepat, hubungan antarbagiannya logis, dan ejaannya pun harus benar.

Yang perlu diperhatikan oleh para siswa dalam membuat karya tulis, baik berupa essay, artikel, ataupun analisis yang bersifat ilmiah adalah penggunaan bahasa secara tepat, yaitu memakai bahasa baku. Hendaknya disadari bahwa susunan kata yang tidak teratur dan berbelit-belit, penggunaan kata yang tidak tepat makna, dan kesalahan ejaan dapat membuat kalimat tidak efektif.

Berikut ini akan disampaikan beberapa pola kesalahan yang umum terjadi dalam penulisan serta perbaikannya agar menjadi kalimat yang efektif.

1. Penggunaan dua kata yang sama artinya dalam sebuah kalimat :
- Sejak dari usia delapan tauh ia telah ditinggalkan ayahnya.
(Sejak usia delapan tahun ia telah ditinggalkan ayahnya.

2. Penggunaan kata berlebih yang ‘mengganggu’ struktur kalimat :
- Menurut berita yang saya dengar mengabarkan bahwa kurikulum akan segera diubah.
(Berita yang saya dengar mengabarkan bahwa kurikulum akan segera diubah. / Menurut berita yang saya dengar, kurikulum akan segera diubah.)

3. Penggunaan imbuhan yang kacau :
- Yang meminjam buku di perpustakaan harapdikembalikan.
(Yang meminjam buku di perpustakaan harapmengembalikan. / Buku yang dipinjam dari perpustakaan harap dikembalikan)

4. Kalimat tak selesai :
- Manusia yang secara kodrati merupakan mahluk sosial yang selalu ingin berinteraksi.
(Manusia yang secara kodrati merupakan mahluk sosial, selalu ingin berinteraksi.)

5. Penggunaan kata dengan struktur dan ejaan yang tidakbaku :
- Kita harus bisa merubah kebiasaan yang buruk.
(Kita harus bisa mengubah kebiasaan yang buruk.)
Contoh ejaan kata yang benar :
- tau  tahu - negri  negeri
- kepilih terpilih - faham paham
- ketinggal  tertinggal - himbau  imbau
- gimana bagaimana - silahkan  silakan
- jaman  zaman - antri  antre
- trampil  terampil - disyahkan  disahkan